dibaca : 862 pembaca
Renstra

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Revisi Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021 dilatar belakangi dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2017, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, hal ini berdampak terhadap perubahan struktur organisasi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan yang terdiri dari serangkaian rencana kegiatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh komponen Perangkat Daerah dalam periode 5 (lima) tahun ke depan. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) serta melibatkan peran serta aktif masyarakat selaku subyek maupun obyek pembangunan melalui forum Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda).
Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sistem penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Pada aspek perencanaan pembangunan daerah, terjadi penataan kembali tahapan dan tatacara penyusunan dokumen rencana pembangunan pusat dan daerah, pemerintah daerah merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Dengan demikian, maka pesan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dibidang perencanaan pembangunan daerah sangat jelas, bahwa perencanaan pembangunan yang disusun oleh seluruh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) selain dalam upaya untuk pencapaian target prioritas pembangunan daerah sebagaimana telah dituangkan kedalam visi, misi dan program kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, juga merupakan penjabaran dari sasaran prioritas nasional dan program strategis nasional yang wajib diintegrasikan ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
Terkait dengan penegasan di atas, maka landasan yang memayungi penyerasian dan penyelarasan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional, penyerasian antara prioritas nasional dengan prioritas daerah dan penyerasian antara target sasaran 5 (lima) tahunan nasional dengan 5 (lima) tahunan daerah, telah diatur dalam Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dokumen perencanaan pembangunan terdiri dari (i) rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD); dan (ii) rencana perangkat daerah (Renstra PD dan Renja PD). Penjelasan lebih lanjut tentang tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah telah diatur dalam Pasal 264 ayat (3), bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tanggal 09 Desember 2015 telah melaksanakan Pemilukada serentak sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015. Dalam Pemilukada tersebut telah terpilih secara jujur, transparan, adil dan demokratis Drs H. Marwan Hamami, MM sebagai Bupati Sukabumi dan Drs. Adjo Sardjono, MM sebagai Wakil Bupati Sukabumi untuk periode masa jabatan Tahun 2016-2021. Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 oleh Gubernur Jawa Barat, di Bandung.
Dalam ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah dilantik wajib menyusun RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan kondisi lingkungan strategis di daerah dan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015.
Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Tahun 2016 – 2021, adalah dokumen perencanaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2016 sampai dengan 2021 yang merupakan salah satu tahapan dan sekaligus menjadi bagian integral dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam membangun suatu sistem manajemen kepemerintahan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan.
Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Sukabumi ini menyajikan gambaran rinci tentang rencana kerja 5 (lima) tahunan dari penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi 2016 – 2021, yang disusun berdasarkan Visi dan Misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana disampaikan pada masa dan proses pemilihan. Dengan dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi masa bhakti 2016 – 2021, maka visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dituangkan ke dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.
Adapun Rencana Strategis yang disusun oleh Inspektorat mencakup :
- Rumusan tentang tujuan, sasaran, jangka menengah dan uraian aktivitas organisasi,
- Strategi dan Kebijakan Inspektorat yang akan dilaksanakan.
- Uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
- Memuat rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.
- Indikator kinerja Inspektorat mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
Dokumen perencanaan ini diharapkan mampu menjaga konsistensi dan komitmen pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mengoptimalkan implementasi program/kegiatan dalam rangka pencapaian Visi Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kabupaten Sukabumi 2016–2021 yaitu : ”TERWUJDUNYA KABUPATEN SUKABUMI YANG RELIGIUS DAN MANDIRI”.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4817);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2005-2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016–2021;
- Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya revisi dokumen Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 – 2021 adalah sebagai pedoman bagi segenap pimpinan dan jajaran staf Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan internal Pemerintahan Daerah guna mewujudkan visi, misi dan program pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dalam 5 (lima) tahun kedepan.
Adapun tujuan penyusunan revisi Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 – 2021 adalah :
a) Terciptanya keselarasan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian dengan arahan strategis Visi dan Misi Bupati/Wakil Bupati sebagaimana dijabarkan di dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi, serta keselarasan dengan struktur dan tata kerja organisasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 49 Tahun 2016, yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2017)
b) Menetapkan arah pelaksanaan pengawasan Inspektorat yang mengacu kepada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Sukabumi serta sebagai pedoman dalam Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Inspektorat.
c) Menjadi tolak ukur dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan, dan penilaian terhadap hasil capaian kinerja baik tahunan maupun lima tahunan.
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika Dokumen Revisi Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
Bab II Gambaran PELAYANAN INSPEKTORAT
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Perangkat Daerah
2.2 Sumber Daya Perangkat Daerah
2.3 Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah
Bab III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah
3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota
3.4 Penentuan Isu-isu Strategis
Bab IV TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah
4.2 Strategi dan Kebijakan
Bab V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
Bab VI INDIKATOR KINERJA INSPEKTORAT YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Bab VI PENUTUP
selengkapnya dapat di download renstra inspektorat 2016-2021