Stuktur Organisasi


1. INSPEKTUR

2. SEKRETARIS 

  • KA. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

3. INSPEKTUR PEMBANTU AKUNTABILITAS DAN REFORMASI BIROKRASI

4. INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I

5. INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II

6. INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III

7. INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS

8. JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

9. JABATAN FUNGSIONAL UMUM

 

INSPEKTUR

 

TUGAS POKOK

Membantu Bupati membina dan mengawasi penyelenggaraan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah serta mengawasi pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa

WEWENANG

Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara prepentif, devensif maupun reaktif melalui aktifitas assurance dan consulting dengan kegiatan  reviu, audit, monitoring, evaluasi, fasilitasi, asistensi, sosialisasi dan bimbingan tekhnis.

 

 SEKRETARIS

 TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Daerah

WEWENANG

Menyelenggarakan administrasi dan mengelola sumberdaya pendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta mengkoordinasikan satuan kerja organisasi pada inspektorat

 

INSPEKTUR PEMBANTU AKUNTABILITAS DAN REFORMASI BIROKRASI

 

TUGAS POKOK

 Melaksanakan sebagian fungsi Inspektorat di bidang Akuntabilitas, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta mengawasi pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa

 WEWENANG

 Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara prepentif ( pencegahan ) melalui aktivitas assurance dan consulting dengan kegiatan reviu, bimbingan tekhnis, sosialisasi dan asistensi  serta fasilitasi

 

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH

 TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian fungsi Inspektorat di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta mengawasi pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa serta membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawas di masing-masing wilayah kerjanya.

 

WEWENANG

Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara defensiv   melalui aktivitas assurance dengan kegiatan audit selain audit dengan tujuan tertentu,  serta melaksanakan  monitoring dan evaluasi.

 

INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian fungsi Inspektorat di bidang pengawasan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa

WEWENANG

Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara mendalam dan menyeluruh ( represif ) melalui aktivitas assurance melalui kegiatan audit dengan tujuan tertentu

PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU

TUGAS POKOK

Melakukan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

WEWENANG

Melaksanakan aktivitas assurance dan consulting  sesuai penugasan dengan kegiatan reviu, audit,monitoring dan evaluasi, fasilitasi, asistensi, bimbingan tekhnis, sosialisasi sesuai standar audit aparat pengawasan internal pemerintah