dibaca : 862 pembaca
Stuktur Organisasi

1. INSPEKTUR
2. SEKRETARIS
- KA. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
3. INSPEKTUR PEMBANTU AKUNTABILITAS DAN REFORMASI BIROKRASI
4. INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I
5. INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II
6. INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III
7. INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS
8. JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
9. JABATAN FUNGSIONAL UMUM
INSPEKTUR
TUGAS POKOK
Membantu Bupati membina dan mengawasi penyelenggaraan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah serta mengawasi pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa
WEWENANG
Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara prepentif, devensif maupun reaktif melalui aktifitas assurance dan consulting dengan kegiatan reviu, audit, monitoring, evaluasi, fasilitasi, asistensi, sosialisasi dan bimbingan tekhnis.
SEKRETARIS
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Daerah
WEWENANG
Menyelenggarakan administrasi dan mengelola sumberdaya pendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta mengkoordinasikan satuan kerja organisasi pada inspektorat
INSPEKTUR PEMBANTU AKUNTABILITAS DAN REFORMASI BIROKRASI
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian fungsi Inspektorat di bidang Akuntabilitas, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta mengawasi pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa
WEWENANG
Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara prepentif ( pencegahan ) melalui aktivitas assurance dan consulting dengan kegiatan reviu, bimbingan tekhnis, sosialisasi dan asistensi serta fasilitasi
INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian fungsi Inspektorat di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta mengawasi pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa serta membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawas di masing-masing wilayah kerjanya.
WEWENANG
Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara defensiv melalui aktivitas assurance dengan kegiatan audit selain audit dengan tujuan tertentu, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi.
INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian fungsi Inspektorat di bidang pengawasan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa
WEWENANG
Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara mendalam dan menyeluruh ( represif ) melalui aktivitas assurance melalui kegiatan audit dengan tujuan tertentu
PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU
TUGAS POKOK
Melakukan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
WEWENANG
Melaksanakan aktivitas assurance dan consulting sesuai penugasan dengan kegiatan reviu, audit,monitoring dan evaluasi, fasilitasi, asistensi, bimbingan tekhnis, sosialisasi sesuai standar audit aparat pengawasan internal pemerintah