Profil OPD

 

PROFIL INSPEKTORAT KABUPATEN SUKABUMI

 

Sejarah singkat

Inspektorat Wilayah Kabupaten, itulah sejarah nomenklatur pertama kali dibentuk oleh pemerintah untuk aparat pengawasan fungsional pemerintah di Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sukabumi. Inspektorat Wilayah Kabupaten Sukabumi dibentuk pertama kalinya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1979 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya.

Seiring dengan bergulirnya reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu mulai tahun 2001 Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya diatur dengan Peraturan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Sejalan dengan itu, Inspektorat Wilayah Kabupaten Sukabumi berubah nomenklatur menjadi Badan Pengawasan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan/Kantor Daerah Kabupaten Sukabumi, dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 585 Tahun 2002 Tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Sukabumi. Dalam kedudukannya Badan Pengawasan Daerah merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang berfungsi melaksanakan kewenangan di bidang pengawasan daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Sejalan dengan perubahan paradigma penyelenggaraan otonomi daerah, sebagaimana dimaksud dalam perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, maka nomenklatur Badan Pengawasan Daerah dikembalikan lagi menjadi Inspektorat yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Dijelaskan dalam  Keputusan Bupati tersebut bahwa kedudukan Inspektorat merupakan unsur penunjang pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan secara tegas dinyatakan Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah, namun tak lama kemudian terbit Surat Gubernur Jawa Barat tanggal 4 Desember 2008 Nomor 061/3838/Org perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan DaerahOrganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya pada tahun 2012 terdapat penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah, sehingga terbitlah Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2OI2 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pada tahun 2014 diubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1O Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi,

Terakhir dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dirubah kembali dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bahwa berdasarkan Perda tersebut maka terbitlah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, bahwa Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Sumber Daya Manusia

Jumlah pegawai yang ada pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi hingga tanggal 1 Januri 2016 adalah sebanyak 52 orang dengan rincian sebagai berikut :

Tabel 2.1

Kondisi Pegawai (PNS dan PTT)

pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi

 

No

Uraian

Laki-Laki

Perempuan

Total

1

Jumlah Pegawai

 

 

 

-  PNS

42

8

50

-  CPNS

-

-

-

-  PTT

2

-

2

Jumlah

43

8

52

 

 

 

 

 

2

Jumlah Pegawai berdasarkan Golongan:

 

 

 

a. Golongan IV

12

-

12

b. Golongan III

21

8

29

c. Golongan II

7

-

7

d. Golongan I

2

-

2

Jumlah

42

8

50

 

 

 

 

 

3

Jumlah Pegawai berdasarkan Jabatan :

 

 

 

a. Inspektur

1

-

1

b. Sekretaris

1

-

1

c. Inspektur Pembantu Wilayah

4

-

4

d. Kepala Sub. Bagian

2

1

3

e. Fungsional P2UPD dan JFA

 

 

 

-     P2UPD  

8

2

10

-     Fungsional Auditor

13

3

16

-     Fungsional Kepegawaian

2

-

2

f. Fungsional Arsiparis

-

1

1

g. Fungsional Umum

12

-

12

Jumlah

43

7

50

 

 

 

 

 

4

Jumlah pegawai yang telah mengikuti Pendidikan Penjejangan Terakhir :

 

 

 

  1. Diklatpim II

2

-

2

  1. Diklatpim III

9

-

9

  1. Diklatpim IV/Adum

7

1

8

Jumlah

18

1

19

 

 

 

 

 

5

Jumlah pegawai (PNS) berdasarkan tingkat pendidikan :

 

 

 

  1. Strata 2 (Magister)

13

-

13

  1. Strata 1 (Sarjana)

17

8

25

  1. Diploma

2

-

2

  1. SLTA

8

-

8

  1. SLTP

-

-

-

  1. SD

2

-

2

Jumlah

42

8

50

 

 

 

 

 

6

Jumlah Jabatan Fungsional berdasarkan Jenjang Jabatan

 

 

 

  1. Jabatan Fungsional Auditor (JFA)

 

 

 

  1. Auditor Ahli

 

 

 

  1. Auditor Utama

-

-

-

  1. Auditor Madya

2

-

2

  1. Auditor Muda

3

-

3

  1. Auditor Pertama

8

2

10

  1. Auditor Trampil

 

 

 

  1. Auditor Penyelia

-

1

1

  1. Auditor Pelaksana Lanjutan

-

-

-

  1. Auditor Pelaksana

-

-

-

 

 

 

 

 

 

  1. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (JF-P2UPD)

 

 

 

  1. Pengawas Pemerintah Madya

4

-

4

  1. Pengawas Pemerintah Muda

3

1

4

  1. Pengawas Pemerintah Pertama

1

1

2

C. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

 

 

 

  1. Auditor Madya

-

-

-

  1. Auditor Muda

-

-

-

  1. Auditor Pertama

2

-

2

 

 

 

 

Jumlah

23

5

28

 

 

 

 

 

7

Jumlah Jabatan Fungsional Yang Telah Memiliki Penjenjangan Peran

 

 

 

  1. Peran Pengendali Mutu (Quality Control)

1

-

1

  1. Peran Pengendali Teknis (Supervior)

6

-

6

  1. Ketua Tim (Team Leader)

6

1

7

Jumlah

13

1

14

 

 

 

 

 

8

Jumlah Jabatan Fungsional Yang Telah Mengikuti Diklat Substansi Pemeriksaan

 

 

 

  1. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual

2

-

2

  1. Audit PNPM

4

-

4

  1. Probity Audit

2

-

2

  1. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

-

2

2

  1. Diklat Penyusunan Kertas Kerja Audit APIP

2

-

2

 

  1. SPIP

1

-

1

8

  1. Bintek Akuntansi PPK BLUD SAK

3

 

3

  1. Diklat Pertanahan

-

1

1

  1. Bintek Auditor sektor perhubungan

-

2

2

10. Sertifikasi Keahlian Barang dan Jasa

-

2

2

Jumlah

14

7

21

 

 

 

 

 

9

Jumlah pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang jasa:

 

 

 

  1. L-IV

2

-

2

b. L-II

1

-

1

Jumlah

3

-

3

 

  Obyek Pengawasan Inspektorat Kabupaten Sukabumi

 

No

Nama SKPD/Obyek Pengawasan

Jumlah

1

Sekretariat Daerah

1

2

Sekretariat DPRD

1

3

Badan & Sapol PP

12

4

Dinas

25

5

Kantor

1

6

RSUD

2

7

Kecamatan

47

8

UPTD Pendidikan

47

9

UPTD Puskesmas

58

10

UPTB KBPP

47

11

UPTD Pekerjaan Umum

7

12

Desa

381

13

Kelurahan

5

14

BUMD

4

Jumlah Total

638

 

 

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu Netral
  •