dibaca : 862 pembaca
Info Inspektorat
Pemantapan Maturitas SPIP Menuju Level 3

engan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, bahwa setiap Instansi Pemerintah berkewajiban menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam kegiatannya. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar Pemantapan Maturitas SPIP Level 3 dengan aplikasi, yang bertempat di Ruang Aula Bale Pangripta BAPPEDA. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (SEKDA) H. Iyos Somantri yang didampingi oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Dedi Sutadi, SH. pada Kamis ( 22/3).
Dalam sambutannya, Sekda menerangkan bahwa maturitas sistem pengendalian intern secara sederhana menunjukan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi, semakin tinggi maturitasnya semakin baik pula kualitas sistem pengendalian intern. " Berdasarkan hasil penilaian terhadap penyelenggaraan SPIP Kabupaten Sukabumi tahun 2017 sebagaimana surat Kepala BPKP-RI perwakilan Jawa Barat, bahwa tingkat maturitas SPIP kabupaten Sukabumi berada pada level 3 dengan nilai 3,29 dimana ada peningkatan dari nilai sebelumnya 2.74" terangnya. Selanjutnya Sekda menyampaikan bahwa salah satu upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi antara lain ialah telah melakukan pemetaan pada 37 Perangkat Daerah untuk mengetahui Area Of Improvement dalam penerapan SPIP yang ditindaklanjuti dengan pendampingan manajemen resiko pada 10 Perangkat Daerah oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Sekda menambahkan bahwa dengan adanya SPIP akan tercipta Budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan, sehingga dapat dideteks sejak dini kemungkinan pemyimpangan serta menimalisasi terjadinya tindakan yang merugikan Negara/Daerah. "SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme Adminsitratif tetatpi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku, oleh karenanya implementasi SPIP sangat memerlukan komitmen yaitu memastikan pelaksanaan maturitas SPIP dilaksanakan secara konsisten diawali dengan keteladanan Pimpinan melalui pemantauan yang terus-menerus" pungkasnya. Sementara itu, Menurut Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Agus Saragih mengutarakan bahwa sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pengamanan aset Negara, keandalan pelaporan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sumber : Humassetda, DKIP